Makanan Haram Contohnya
Ilustrasi pendarahan vagina
Ada banyak makanan yang halal untuk dikonsumsi manusia. Namun, darah merupakan salah satu makanan haram yang tidak boleh dimakan manusia sama sekali. Darah yang dapat dimakan adalah darah yang menempel pada daging hewan yang disembelih.
Tentunya cara penyembelihannya harus sesuai dengan ajaran Islam, seperti menghadap kiblat, tidak menyakiti hewan, dan menyebut nama Allah, dan lain-lain. Seperti dalam firman Allah "...kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir..." (QS. Al An'am: 145).
2. Binatang Buas dan Bertaring
Makanan dan minuman haram dalam Islam perlu kita ketahui. Biasanya makanan dan minuman yang haram ini akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap tubuh jika di konsumsi. Bahkan banyak yang mengakibatkan penyakit. Karena sesungguhnya Allah manjadikan makanan atau minuman itu haram bukan tanpa alasan.
Makanan dan minuman haram dalam Islam disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis.
Sebagaimana Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al- Maidah ayat 88).
Berikut adalah makanan dan minuman haram dalam islam yang telah diterangkan dalam ayat Al-Quran atau Hadist
Pada sural Al-Maidah ayat 3, Babi termasuk ke dalam salah satu makanan haram. Tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang diolah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan.
Telah dijelaskan pada Al- Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3, yang artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Di Dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3 Allah SWT telah menjelaskan bahwa disebut dengan bangkai dan diharamkan untuk dimakan apabila ada hewan yang mati secara tidak wajar atau tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran islam, seperti :
Lalu jika sebelum hewan tersebut mati kamu sempat menyembelihnya maka bisa halal dan juga bisa haram. Dikatakan haram apabila hewan tersebut disembelih atas nama selain Allah SWT.
Akan tetapi Islam memberikan pengecualian terhadap 2 bangkai, yaitu ikan dan belalang, dimana bangkai dari kedua hewan tersebut adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rosulullah SAW:
Artinya “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah).
3. Hewan yang Disembelih atas Nama Selain Allah SWT
Dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al- Baqarah ayat 173 telah menyebutkan bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya adalah haram.
Secara logika telah jelas bahwa hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang diperuntukkan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah sebagai bahan konsumsi.
Allah SWT telah berfirman,yang artinya:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)
4. Hewan yang Memakan Kotoran (Al-Jalalah)
Yang dimaksud dengan al-jalalah adalah semua jenis hewan baik yang berkaki dua maupun berkaki empat yang makanannya adalah kotoran, baik itu kotoran manusia maupun kotoran hewan lainnya.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Adapun alasan mengapa Al- jallah diharamkan adalah karena adanya pengaruh dari kotoran yang dimakan hewan-hewan tersebut pada perubahan bau dan rasa dari
daging dan susu yang dihasilkan dari hewan-hewan tersebut. Akan tetapi jika pengaruh dari kotoran tersebut telah hilang, maka hukum memakan hewan-hewan tersebut menjadi halal.
5. Darah Yang Mengalir
Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah darah yang mengalir. Dalam Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145 dijelaskan bahwa selain bangkai dan daging babi, darah yang mengalir juga diharamkan untuk dimakan.
Berdasarkan pada analisis kimia, menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.
Mengkonsumsi darah sebagai makanan atau minuman merupakan kebiasaan orang-orang jahiliyyah dahulu, dimana darah dari hewan yang terkumpul ketika mereka sembelih seperti unta maupun hewan lainnya nantinya akan mereka olah menjadi makanan atau minuman.
Dalam Al- Qur’an surat Al- An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah diharamkan.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah pernah mengatatakan bahwa “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)
6. Minuman Keras/Khamar
Minuman keras atau khamar juga termasuk ke dalam makanan dan minuman haram. Minuman keras yang dimaksud dalam jenis minuman ini adalah minuman yang mengandung alkohol dan diharamkan dalam islam segala minuman yang memabukkan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.
“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR. Muslim)
7. Minuman yang Diminum dalam Bejana Emas
Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.
Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)
8. Hewan yang Diperintahkan oleh Agama untuk Dibunuh
Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh. Adapun hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah sebagimana hadist berikut :
Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
Artinya “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Muslim dan Bukhari)
Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau pernah berkata :
Artinya “Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” [HR. Bukhari dan Muslim)
9. Hewan yang Dilarang Agama untuk Dibunuh
Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah hewan yang dilarang agama untuk dibunuh. Imam Syafi’i dan para sahabat beliau pernah mengatakan bahwa “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.”
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :
Artinya “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)
Di dalam hadist yang lain, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :
Artinya: “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Al-Hakim, dan Baihaqi)
Hewan yang bertaring juga termasuk dalam makanan dan minuman haram. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, yang artinya:
“Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim)
Hadis di atas telah menjelaskan bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas seperti beruang, anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya adalah haram hukumnya.
Meskipun tidak tergolong sebagai hewan buas, akan tetapi tikus tergolong ke dalam jenis hewan yang menjijikkan, sehingga haram untuk dimakan, sedangkan hewan bertaring lain yang tidak termasuk dalam kategori binatang buas seperti kelinci maupun tupai, diperbolehkan untuk dimakan.
Sama halnya dengan biawak, hewan ini yang termasuk hewan buas menjadi salah satu list makanan yang haram untuk di konsumsi. Biawak yang menjadi hewan langka dan di lindungi ini adalah hewan buas meski tidak menunjukan taringnya.
11. Hewan Berkuku Tajam
Selain hewan yang bertaring, dalam hadis Nabi Muhammad SAW di atas juga mengharamkan mengkonsumsi daging dari burung yang memiliki kuku yang tajam seperti burung elang, burung garuda, dan lain sebagainya. Burung-burung tersebut biasanya memanfaatkan kuku-kuku mereka yang tajam untuk keperluan berburu mangsa, yaitu untuk mencengkeram mangsanya.
Sumber : https://hot.liputan6.com/read/4134636/11-makanan-dan-minuman-haram-dalam-islam-beserta-dalilnya
Memiliki Kesadaran Beragama yang Sempit
Orang yang memakan makanan haram memiliki kesadaran beragama yang sempit. Maksudnya, yaitu ia tidak banyak beramal yang bernilai pahala sehingga akan mudah terjerumus ke neraka. Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Seorang mukmin akan berada dalam kelapangan agamanya selama tidak makan yang haram." (HR Bukhari).
Babi di Sumatera Utara mati mendadak terkena flu babi.
Makanan haram yang satu ini dikenal dengan nama Al Jalalah atau segala jenis hewan, baik yang berkaki empat maupun yang berkaki dua, hidup di darat dan makanan pokoknya adalah kotoran manusia atau hewan lain. Disebutkan dalam hadis bahwa aturan tidak makan jalalah adalah sebagai berikut.
"Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam melarang dari memakan jalal dan susunya," (Hr. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Hewan tersebut bahkan bisa berupa hewan yang halal untuk dikonsumsi seperti kambing, domba, unta, sapi, ayam, dan lain sebagainya. Namun, hewan ini dilarang dikonsumsi karena memakan kotoran. Hewan jalalah bisa halal dikonsumsi asal berpuasa selama 3 hari.
Petugas BKKPN Kupang mengukur dan mengidentifikasi bangkai paus sperma yang terdampar di kawasan pantai di Pulau Sabu, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bangkai merupakan istilah yang digunakan untuk hewan yang telah mati namun tidak secara wajar. Misalnya saja hewan tercekik, mati karena dipukul, mati karena terjatuh, mati karena ditanduk binatang lain, atau mati karena diserang atau dimakan binatang buas. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an sebagai berikut.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...” (Q.S Al Maidah: 3)
Makanan Haram bisa Dikonsumsi dengan Syarat Apa Saja?
Makanan haram bisa berubah hukumnya menjadi makanan halal yang bisa dikonsumsi umat Islam dengan syarat dan kondisi tertentu.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Makanan haram bisa dikonsumsi dengan syarat terpaksa dan tidak untuk bersenang-senang. Kondisi terpaksa adalah ketika seorang muslim sudah tidak memiliki bahan makanan atau minuman apa pun selain hal yang haram dan jika ia tidak memakannya dirinya bisa meninggal karena kelaparan.
Dalam buku Fikih Kuliner karya Abdul Wahab Abdussalam Thawilah menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa orang-orang dengan kondisi seperti ini boleh mengonsumsi barang haram, antara lain:
Allah SWT tidak akan menghukumnya lantaran memakan sesuatu demi mempertahankan hidupnya dan mencegah bahaya yang mengancam nyawanya. Maslahat menghindarkan diri dari kematian jauh lebih besar daripada maslahat menjauhi najis dan menjaga diri dari makanan yang buruk-buruk.
Dalam buku tersebut juga dijelaskan, para ulama bahkan mewajibkan makan makanan bangkai, babi, atau sejenisnya di saat darurat dan khawatir akan berujung kematian jika dihindari.
Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 195, "Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri."
Juga dalam surah An-Nisa ayat 29 yang berbunyi,
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا Artinya: "...Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
VIVA Lifestyle – Bukan hanya daging babi, ternyata ada beberapa makanan haram dalam ajaran Islam yang wajib diketahui. Sebagai umat muslim, kita harus berhati-hati dengan beberapa makanan ini karena dilarang dalam Al-Qur'an dan tidak semua makanan di dunia ini bisa dimakan.
Beberapa makanan yang diharamkan itu berarti sangat dilarang untuk dikonsumsi. Bukan tanpa alasan, karena beberapa makanan tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat memberikan dampak buruk bagi tubuh jika tetap dikonsumsi.
Allah SWT telah menjelaskan ciri-ciri makanan yang haram dan mutlak tidak bisa dimakan melalui kitab suci Al-Quran. Makanan ini tidak hanya mengandung makna dan filosofi, tetapi juga unsur pengalaman masa lalu yang terjadi saat mengonsumsi makanan tertentu.
Binatang Buas dan Bertaring
Abu Hurairah meriwayatkan dalam sebuah hadits yang menyatakan jangan memakan makanan dari hewan yang bertaring. Semua umat Islam harus mengikuti nasihat ini karena ini adalah bagian dari hewan yang diharamkan. Hewan tersebut biasanya serigala, harimau, singa dan hewan lainnya. Pasalnya, hewan tersebut berbahaya bagi manusia.
Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan," HR. Muslim.
Darah yang Mengalir
Ketentuan terkait mengkonsumsi darah yang mengalir bisa dilihat dalam Al-Qur'an surat Al-an'am ayat 145.
Aturan ini bisa menjadi panduan para muslim dalam menghindari makanan haram.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'."
Ular memangsa ikan dan tersedak.
Beberapa hewan yang diusulkan untuk dibunuh dikatakan mengandung racun atau bakteri yang cukup berbahaya bagi kesehatan manusia. Bahkan, dampak tersebut bisa berujung pada penyakit serius, seperti rabies, bahkan kematian. Hal ini sejalan dengan hadis berikut.
"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus dan anjing hitam," (HR. Muslim).
Hewan yang Diperintahkan oleh Agama untuk Dibunuh
Dalam islam hewan yang diperintahkan untuk dibunuh oleh agama juga masuk daftar makanan haram lho.
Larangan konsumsi makanan haram ini telah disebutkan dalam hadis berikut.
Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Muslim dan Bukhari).
Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau pernah berkata :
رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ
Artinya: “Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain hewan yang harus dibunuh, ada juga hewan yang dilarang untuk dibunuh oleh agama dan tidak...
Syariat Islam melarang mengonsumsi makanan yang haram karena berbagai alasan. Namun, dalam kondisi tertentu makanan haram bisa dikonsumsi.
Setiap makhluk hidup membutuhkan makanan dan minuman. Manusia juga merupakan makhluk hidup yang membutuhkan makanan. Begitu pun umat Islam yang juga butuh makan dan minum.
Makanan umat Islam di seluruh dunia dan sepanjang zaman dibedakan menjadi dua hukum konsumsi, yakni halal dan haram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makanan halal merupakan makanan yang baik dan boleh dikonsumsi oleh umat Islam sesuai hukum syariat. Semua makanan pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya sedikit yang haram.
Makanan haram adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslim dan mendatangkan dosa apabila memakannya.
Lalu apa saja makanan yang diharamkan untuk dimakan kaum muslimin?
ayam Cemani jantan dewasa yang sering dipakai untuk sesajen
Sesajen atau berhala yang demikian sebutannya dalam ajaran Islam merupakan salah satu bentuk penyekutuan atas nama Allah SWT. Allah mengutuk keras manusia yang percaya diri menyembah berhala yang merupakan ciptaan Allah sendiri.
Tidak hanya dalam penyembahan saja, mengonsumsi hewan disembelih dengan tujuan untuk disajikan kepada berhala juga dilarang. Misalnya ayam yang sengaja disembelih untuk sesaji atau kepala kambing yang dipersiapkan untuk tumbal.